PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berencana untuk menjalankan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) alias penempatan terbatas tahap VI.
Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko WSBP, Koento Wahyudiat menuturkan, perseroan akan melaksanakan PMTHMETD dengan melaksanakan konversi utang para kreditur sebagai pelaksanaan atas Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022.
Keputusan tersebut telah berkekuatan hukum masih berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 1455 K/Pdt.Sus-Paili/2022 tanggal 20 September 2022.
Baca Juga: Meminta persetujuan Pemegang Saham, Logisticplus (LOPI) Bersiap Realisasikan Penempatan terbatas
Perjanjian Perdamaian ini juga telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tanggal 22 Mei 2025, dengan meluncurkan saham baru tanpa HMETD tahap VI dengan rincian sebagai berikut.
Total lembar saham yang diproyeksikan diterbitkan sebanyak 33,71 miliar saham biasa. Lembar saham yang telah diterbitkan pada PMTHMETD Tahap I senilai 28,19 miliar saham biasa.
Lembar saham yang telah diterbitkan pada PMTHMETD Tahap II sebanyak 350,78 juta saham biasa. Lembar saham yang telah diterbitkan pada PMTHMETD Tahap III bernilai 178,54 juta saham biasa.
Lembar saham yang telah diterbitkan pada PMTHMETD Tahap IV bernilai 751,46 juta saham biasa. Lembar saham yang telah diterbitkan pada PMTHMETD Tahap V bernilai 943,96 juta saham biasa.
Kemudian, lembar saham yang akan diterbitkan pada PMTHMETD Tahap VI bernilai 178,68 juta saham biasa. Nilai nominal per saham sebesar Rp50.
Baca Juga: Merdeka Copper (MDKA) Selenggarakan RUPSLB 23 Juni, Bahas Penempatan terbatas & Bagi Dividen
Koento menuturkan, WSBP akan menjalankan PMTHMETD Tahap VI dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut.
Ringkasnya, pelaksanaan PMTHMETD Tahap VI: 22 Juni 2026
Ringkasnya, tanggal Efektif Pencatatan Saham PMTHMETD Tahap VI: 23 Juni 2026
Ringkasnya, pemberitahuan Hasil Pelaksanaan PMTHMETD Tahap VI: 24 Juni 2026
Penempatan terbatas WSBP akan digelar dengan Harga Konversi Rp50,81 per saham yang didapatkan berdasarkan perhitungan volume-weighted average price (VWAP) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal,
Setelah pelaksanaan penempatan terbatas yang mana akan meluncurkan saham baru dengan jumlah sebanyak 178,68 juta saham biasa, jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor perseroan akan meningkat. Yaitu, dari semula 56,78 miliar saham menjadi 56,95 miliar saham.
Pada perkembangan terbarunya, WSBP diproyeksikan penambahan kegiatan usaha sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis. Penambahan kegiatan usaha tersebut meliputi jasa laboratorium, jasa sewa plant, serta jasa sewa kendaraan ekspedisi.
Baca Juga: Saham MDKA Ambles 13% Jelang Penempatan terbatas, Ini Potensi Harga Saham Baru
Fandy Dewanto, Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP menuturkan, langkah ini diambil untuk memperluas peluang usaha secara bersamaan mengoptimalkan pemanfaatan aset dan kapabilitas yang dimiliki perusahaan guna mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Ringkasnya, “Kami melihat potensi yang baik pada sektor-sektor usaha yang memiliki keterkaitan dengan kompetensi dan sumber daya yang telah dimiliki Perseroan,” ujar Fandy, dalam siaran pers, Kamis (11/6/2026).
Tinjau Berita dan Artikel yang lain di Google News
Catatan: pastikan Anda mencatat tanggal cum-dividen dan recording date. Harga saham biasanya menyesuaikan (turun) pada ex-date sebesar nilai dividen. Selalu verifikasi tanggal pembayaran melalui keterbukaan informasi di IDX.

