BANK
Daftar 431+ saham yang masuk kriteria syariah di IHSG, dikelompokkan berdasarkan sektor. Lengkap dengan harga real-time, PER, PBV, dan harga wajar.
BANK
BBMI
BRIS
BTPS
JMAS
PNBS
SPOT
Saham syariah adalah saham dari perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Saham-saham ini telah disaring dan disetujui oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Kegiatan Usaha Halal
Perusahaan tidak boleh bergerak di bidang perjudian, jasa keuangan ribawi (bank konvensional, asuransi konvensional), produksi/distribusi makanan dan minuman haram, serta rokok dan tembakau.
2. Rasio Utang Berbasis Bunga ≤ 45%
Total utang yang mengandung unsur riba (berbasis bunga) tidak boleh lebih dari 45% dari total aset perusahaan.
3. Pendapatan Non-Halal ≤ 10%
Pendapatan non-halal (bunga bank, dll) tidak boleh lebih dari 10% dari total pendapatan perusahaan.
4. Review Berkala 6 Bulan
Daftar Efek Syariah (DES) di-review dan diperbarui oleh OJK setiap 6 bulan sekali (Mei dan November). Saham bisa masuk atau keluar dari daftar berdasarkan hasil review.
Apa bedanya saham syariah dan saham biasa?
Saham syariah telah melalui proses screening berdasarkan prinsip Islam — kegiatan usaha harus halal, rasio utang riba maksimal 45% dari total aset, dan pendapatan non-halal maksimal 10%. Saham biasa tidak memiliki filter ini.
Apakah saham syariah return-nya lebih kecil?
Tidak selalu. Banyak saham syariah seperti ADRO, ANTM, INCO, CPIN yang return-nya sangat kompetitif. Screening syariah justru mengeliminasi perusahaan dengan utang berlebihan, yang bisa mengurangi risiko.
Kapan daftar saham syariah diperbarui?
OJK memperbarui Daftar Efek Syariah (DES) setiap 6 bulan, biasanya pada bulan Mei dan November. Saham bisa masuk atau keluar dari daftar berdasarkan hasil evaluasi terbaru.