Ringkasnya, pT AKR Corporindo Tbk (AKRA) telah mengalihkan 181 juta lembar saham hasil pembelian kembali atau saham treasury. Aksi korporasi ini tuntas pada awal Mei 2026.
Perusahaan melepas seluruh saham tersebut kepada PT Arthakencana Rayatama (AKRT). Pembeli adalah pemegang saham utama secara bersamaan pengendali AKRA dengan kepemilikan 63,71%.
Direktur & Corporate Secretary AKRA, Suresh Vembu, mengungkap nilai kumulatif transaksi ini menyentuh Rp282.526.310.000 (Rp282,52 miliar). Penjualan berlangsung dalam tiga tahap melalui pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia.
Ringkasnya, tahap pertama pada 4 Mei 2026 mencakup 67.261.000 saham seharga Rp1.580 per unit. Tahap kedua pada 5 Mei 2026 berjumlah 67.261.000 saham seharga Rp1.570 per unit.
Ringkasnya, terakhir, tahap ketiga pada 6 Mei 2026 sebanyak 46.483.000 saham seharga Rp1.520 per unit. Penentuan harga mengacu pada harga penutupan perdagangan harian di bursa.
Ringkasnya, suresh Vembu menjelaskan pengalihan saham ini bertujuan mengoptimalkan struktur permodalan. Langkah strategis ini juga dilakukan untuk memperkuat likuiditas dan meningkatkan fleksibilitas keuangan perusahaan.
“Transaksi ini berpotensi menyalurkan tambahan dana untuk mendukung operasional serta pengembangan usaha ke depan,” tulis manajemen AKRA dalam keterbukaan informasi, Rabu 6/5/2026).
Ringkasnya, kantor Jasa Penilai Publik TRUSCEL bertindak sebagai penilai independen dalam transaksi ini. Berdasarkan analisis mereka, harga transaksi tersebut dinyatakan wajar.
Aksi korporasi ini adalah transaksi afiliasi sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski begitu, manajemen memastikan tidak ada benturan kepentingan yang merugikan perusahaan maupun pemegang saham minoritas.
Nilai transaksi ini hanya sekitar 1,81% dari total ekuitas AKRA per 31 Desember 2025. Jumlah tersebut berada di bawah ambang batas 20%, alhasil bukan termasuk transaksi material.
Dengan selesainya proses ini dan program opsi saham karyawan (MESOP), AKRA kini tidak kembali memiliki sisa saham treasury. Seluruh proses telah mengikuti praktik bisnis yang berlaku umum dan regulasi pasar modal.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

