Ringkasnya, pT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) menilai, rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam atau kebijakan ekspor satu pintu tidak berdampak material terhadap kinerja maupun kelangsungan usaha perseroan.
Manajemen menjelaskan, kontribusi penjualan ekspor terhadap total pendapatan perseroan selama 2025 relatif kecil, yakni hanya senilai 2,14 persen.
Dengan porsi yang minim tersebut, perseroan menilai implementasi kebijakan baru tidak diproyeksikan berdampak signifikan terhadap operasional bisnis perdagangan besar logam dan bijih logam.
“Sampai dengan kini, perseroan belum melihat adanya dampak operasional yang signifikan, mengingat mekanisme teknis pelaksanaan regulasi tersebut masih belum ditetapkan secara definitif,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (28/5/2026).
Ringkasnya, selain itu, perseroan juga tidak melihat adanya dampak material terhadap kerja sama dengan pelanggan eksisting. Pasalnya, sebagian besar transaksi ekspor yang dilakukan selama ini bersifat spot transaction dan bukan kontrak jangka panjang.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya — apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

