PT Vale Indonesia Tbk (INCO) memberi tanggapan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) secara bersamaan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Corporate Secretary INCO Ranty Astari Rachman menuturkan, perseroan memahami pemerintah berencana meluncurkan PP Tata Kelola Ekspor SDA yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor SDA dan meningkatkan nilai tambah nasional, yang termasuk di dalamnya mencakup produk paduan besi (ferro alloy).
"Berdasarkan pemahaman perseroan, kini tidak ada produk perseroan yang masuk ke dalam kategori dan terdampak atas kebijakan tersebut," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Minggu (31/5/2026).
Sementara itu, kata dia, perseroan secara aktif terus mengikuti perkembangan PP tersebut termasuk peraturan turunannya dan akan menjalankan kajian lebih lanjut setelah ketentuan diterbitkan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

