Emiten Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), mulai menyiapkan proses keluar bursa dan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah ini diambil sesudah pemegang saham menyetujui rencana delisting dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (20/5/2026).
Ringkasnya, direktur Utama SUPR Juliawati Gunawan Halim menjelaskan bahwa perseroan bersama pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), telah menyusun tahapan voluntary tender offer (VTO) hingga pembatalan pencatatan saham di BEI.
“Restrukturisasi diperlukan dalam Grup, termasuk peninjauan ulang atas kepemilikan saham PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) di sejumlah anak perusahaan. Evaluasi ini berubah menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam optimalisasi aset dan operasional,” ujarnya dalam paparan publik di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Manajemen juga mengungkap keputusan keluar bursa mempertimbangkan pemenuhan ketentuan refloat oleh Protelindo serta aturan minimum free float yang berlaku bagi emiten publik.
Sebagai bagian dari proses delisting, Protelindo diproyeksikan menggelar penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham.
Perseroan menargetkan pengumuman pernyataan VTO berpotensi dilakukan pada 22 Mei 2026, sebelum masuk ke tahap permohonan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SUPR memperkirakan pernyataan efektif VTO dapat diterbitkan OJK pada 11 Juni 2026, alhasil masa penawaran dapat berlangsung mulai 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Adapun pembayaran kepada pemegang saham yang ikut tender ditargetkan pada 24 Juli 2026.
Ringkasnya, “Seluruh rangkaian proses masih memerlukan persetujuan dari OJK, BEI, KSEI, dan otoritas terkait lainnya,” tulis manajemen dalam keterangan
Ringkasnya, editor: Erta Darwati
Ringkasnya, follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Ringkasnya, baca Berita Lainnya di Google News
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

