PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) menyalurkan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyikapi tidak adanya partisipasi pemegang saham pada penawaran tender (tender offer) perseroan. Keterangan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Harta Djaya Karya Tbk, Richie Adrian Hartanto S, melalui surat bertanggal 3 Mei 2026.
Manajemen menilai sepinya peminat tender offer adalah bagian dari dinamika pasar modal dan murni keputusan investasi masing-masing individu. Harga saham perseroan selama periode penawaran ternyata berada di atas harga tender yang ditetapkan.
“Secara ekonomi pemegang saham memiliki kecenderungan untuk mempertahankan kepemilikannya dibandingkan menjalankan penjualan melalui mekanisme tender offer,” ujar Richie dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (4/5/2026).
Kondisi ini dipastikan tidak mengganggu kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perseroan dalam jangka pendek. Kegiatan usaha masih berjalan normal mengikuti rencana bisnis strategis perusahaan. Harga saham yang tinggi justru dianggap mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap prospek perseroan di masa depan.
Rencana Akuisisi Trimata Coal Perkasa Melalui Penerbitan hmetd
Selain isu tender offer, manajemen juga membeberkan detail rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau penerbitan hmetd. Aksi korporasi ini dirancang khusus untuk mengakuisisi PT Trimata Coal Perkasa (TCP) menggunakan mekanisme inbreng (shares swap).
Penerbitan hmetd ini ditargetkan baru akan dieksekusi pada kuartal ketiga tahun 2026. Perseroan kini masih harus merampungkan audit laporan keuangan TCP yang diperkirakan selesai pada kuartal kedua 2026. Proses valuasi oleh Penilai Independen juga dijadwalkan rampung sebelum kuartal ketiga 2026 bergulir.
Langkah penerbitan hmetd dipilih karena kondisi keuangan perseroan tergolong sehat. Perseroan tidak memiliki masalah finansial mendesak untuk mengambil opsi penempatan terbatas atau Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Transaksi inbreng ini melibatkan pertukaran 45% saham perseroan dengan saham milik pemegang saham pengendali TCP. Pemegang saham pengendali TCP akan bertindak langsung sebagai pembeli strategis (strategic buyer). Dengan demikian, aksi korporasi ini sama sekali tidak akan menghasilkan aliran dana tunai (cash inflow) bagi perseroan.
Jika pemegang saham publik tidak mengeksekusi haknya, seluruh sisa saham otomatis diproyeksikan diserap oleh pemegang saham pengendali TCP. Meski begitu, manajemen menjamin proses ini tidak diproyeksikan memicu perubahan pengendalian di dalam tubuh perseroan. Kesepakatan ini telah diikat secara hukum melalui perjanjian tertanggal 22 Desember 2025.
Ringkasnya, penentuan Harga Eksekusi Rp450 – Rp550
Manajemen mematok indikasi awal harga pelaksanaan penerbitan hmetd di kisaran Rp450 hingga Rp550 per saham. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar saham perseroan kini. Penetapan harga tinggi ini adalah strategi perseroan untuk menekan dampak dilusi kepemilikan saham bagi pemegang saham lama.
Penetapan harga penerbitan hmetd yang terlalu rendah akan memaksa perseroan meluncurkan lebih banyak saham baru demi memenuhi nilai tukar saham TCP. Hal ini tentu akan memicu efek dilusi yang sangat besar dan merugikan investor publik.
“Kisaran harga Rp450-550 tersebut adalah estimasi harga pelaksanaan yang terendah yang berpotensi dipertimbangkan merujuk proyeksi nilai wajar saham TCP,” kata Richie.
Harga final eksekusi nantinya masih bisa disesuaikan kembali. Keputusan akhir diproyeksikan sangat bergantung pada kondisi pasar modal, kinerja perusahaan, serta hasil akhir valuasi dari Penilai Independen menjelang jadwal pelaksanaan.
Catatan: rights issue berpotensi mengakibatkan dilusi bagi pemegang saham lama yang tidak ikut serta. Perhatikan harga pelaksanaan dan rasio HMETD sebelum memutuskan.

