Ringkasnya, pT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel merampungkan penggabungan usaha alias merger. Mitratel menyatukan diri dengan PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT).
Ringkasnya, aksi korporasi ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Keputusan ini mengikuti persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat No. AHU-0032838.AH.01.10.Tahun 2026 tertanggal 1 Juli 2026.
Ringkasnya, “Informasi terkait efektifnya penggabungan usaha antara Perseroan, PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT) dengan Perseroan sebagai perusahaan penerima penggabungan usaha,” tulis laporan Mitratel, dikutip Kamis (2/7/2026).
Dampak dari merger ini cukup besar bagi perusahaan. Seluruh aktiva dan pasiva milik PST dan UMT beralih demi hukum kepada Mitratel. Perusahaan berkode saham MTEL ini kini berubah menjadi perusahaan yang menerima penggabungan.
Ringkasnya, mitratel menggantikan kedudukan hukum PST dan UMT. Perusahaan juga mengambil alih semua hak dan kewajiban kedua perusahaan tersebut kepada pihak ketiga. Hal ini mencakup seluruh kegiatan usaha dan operasional PST dan UMT.
Ringkasnya, kini, PST dan UMT sudah berakhir demi hukum. Keduanya bubar tanpa perlu melalui proses likuidasi terlebih dahulu. Status hukum keduanya hilang sejak tanggal efektif penggabungan.
Langkah ini adalah bagian dari rencana pengembangan dan penguatan perusahaan. Mitratel adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyedia menara telekomunikasi. Bisnisnya meliputi konstruksi sentral, aktivitas telekomunikasi kabel, hingga nirkabel.
Ringkasnya, laporan ini disampaikan oleh Direktur Investasi Mitratel, Noorhayati Candrasuci. Noorhayati menandatangani dokumen dengan nomor surat Tel. 3488/LP 210/DMT-10000000/2026 tersebut.
Selain itu, VP Investor Relations Mitratel, Alif Bajara menyalurkan informasi serupa melalui sistem pelaporan elektronik. Alif mengungkap laporan ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

