Ringkasnya, pT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) memastikan tidak ada saham yang dibeli kembali dalam rangka pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui aksi penggabungan usaha PT Perusahaan Perkebunan Panigoran.
Sebelum itu, emiten perkebunan Grup Sinarmas tersebut telah menawarkan pembelian kembali saham (pembelian kembali saham) kepada para pemegang saham yang menolak rencana penggabungan usaha.
Aksi tersebut untuk memenuhi ketentuan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyalurkan hak kepada pemegang saham untuk meminta sahamnya dibeli kembali oleh perseroan dalam kondisi tertentu.
Adapun SMAR menetapkan harga pembelian kembali sebesar Rp5.265 per saham. Harga pembelian kembali saham itu ditentukan berdasarkan rata-rata harga penutupan harian saham perseroan di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari sebelum pengumuman perubahan dan/atau tambahan informasi terkait rancangan penggabungan usaha pada 20 Mei 2026.
Ringkasnya, direktur Sinar Mas Agro Franciscus Costan menjelaskan, penawaran pembelian kembali saham telah diumumkan kepada para pemegang saham melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 22 Mei 2026.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

