PT Pudjiadi And Sons Tbk (PNSE ) mengumukan bahwa Perseroan melalui anak usahnya, yakni PT Bali Realtindo Benoa (โBRBโ) teah menjalankan penjualan aset tetap berupa tanah Blok A seluas 23.951 m2 yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali.
Ariyo Tejo, Direktur PNSE dalam keterangan, Selasa 7 Juli 2026 menuturkan, tanah milik entitas anak BRB tersebut dijual kepada PT Berkat Benoa Propertindo (BBP) dengan nilai transaksi Rp89,816 miliar. BRB sendiri adalah anak usaha Perseroan dengan kepemilikan 99,99% saham.
Menurut Ariyo, aksi korporasi tersebut adalah bagian dari transaksi penjualan tanah dengan total seluas 42.644 m? sebagaimana disepakati dalam Akta No. 16 tanggal 07 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan | Nyoman Suryawan, S.H., Notaris dan PPAT di Kabupaten Badung sebagaimana diubah dengan Kesepakatan Perubahan Perjanjian Lepas Akumulasi Bersyarat yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup tanggal 3 Juni 2026.
Ariyo menuturkan, penjualan aset tetap berupa tanah tersebut akan berdampak pada peningkatan aset lancar Perseroan. โDana hasil penjualan asset tanah ini dapat digunakan untuk investasi baru atau diversifikasi bisnis ke sektor yang lebih menguntungkan,โ kata Aryo.
Perseroan, papar Aryo, akan menyatakan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, penjualan tanah pada bidang Blok A seluas 23.951 m2 digelar berdasarkan: Pertama, Akta Lepas Akumulasi No. 58 tanggal 6 Juli 2026 dibuat di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000033498.0 seluas 11.725 m2.
Kedua, Akta Lepas Akumulasi No. 59 tanggal 6 Juli 2026 dibuat di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Denpasar, Provinsi Bali untuk bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031647.0 seluas 6.322 m2.
Ketiga, Akta Lepas Akumulasi No. 60 tanggal 6 Juli 2026 dibuat di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, S.H., M.Kn.,Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000034879.0 seluas 5.744 m?
Keempat, Akta Lepas Akumulasi No.61 tanggal 6 Juli 2026 dibuat di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031654.0 seluas 160 m2.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

