PT Remala Abadi Tbk (DATA) telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Permata (BNLI) bernilai Rp600 miliar pada tanggal 13 Juli 2026. Fasilitas tersebut terdiri atas pinjaman berulang sebesar Rp100 miliar dan pinjaman berjangka sebesar Rp500 miliar.
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo sebagai pemegang 51% saham DATA juga menjalankan penandatanganan perjanjian dengan Bank untuk menjamin seluruh kewajiban Perseroan (DATA) berdasarkan perjanjian pinjaman (Perjanjian Penanggungan).
Adrian Renaldy, Sekrretaris Perusahaan DATA dalam keterbukaan informasi, Senin 13 Juli 2026 menuturkan, fasilitas pinjaman berjangka memiliki tenor 60 bulan sejak tanggal penggunaan pertama. Sementara fasilitas pinjaman berulang berjangka waktu 12 bulan sejak 13 Juli 2026.
Menurut Adrian, dana fasilitas Pinjaman Berjangka akan digunakan untuk membiayai tujuan korporasi umum (general corporate purposes), termasuk sementara itu tidak terbatas pada belanja modal (capital expenditure) dan pembiayaan kembali (refinancing) atas fasilitas pembiayaan yang telah ada. Fasilitas Pinjaman Berulanguniuk membiayai modal kerja (working capital).
Adrian menjelaskan, struktur pemberian fasilitas pinjaman sebagaimana diuraikan di atas diproyeksikan memungkinkan Perseroan memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik. “Pelaksanaan transaksi ini tidak memiliki dampak material yang negatif dan merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Adrian dalam laporannya.
Dia menambahkan, transaksi di atas adalah Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, mengingat nilai Transaksi melebihi 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit per 31 Desember 2025. Transaksi tersebut termasuk dalam kategori Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (b).
Selain itu, lanjut Adrian, transaksi ini tergolong transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam (i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42 yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali. Sementara itu, transaksi di atas bukanlah transaksi yang mengandung benturan kepentingan bagii Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42.
Sekedar informasi, PT Remala Abadi Tbk (DATA) adalah perusahaan yang didirikan pada tahun 2004. Perusahaan ini menawarkan layanan internet, jaringan, dan solusi TI melalui teknologi serat optik dan nirkabel.
Kini wilayah pelayanannya meliputi wilayah Jabodetabek, baik untuk keperluan perumahan maupun bisnis. Remala telah terhubung dengan 70% pusat data di Jabodetabek dan lebih dari 25.000 perusahaan dan kawasan perumahan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

