PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menyalurkan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal permohonan PKPU.
Ringkasnya, melansir keterbukaan informasi di laman BEI, permohonan PKPU itu dilayangkan kepada perseroan oleh Regy Rahim Cs.
Direktur Utama ADCP, Achmad Wachid Abdullah menuturkan, pemohon PKPU I (Regy Rahim) adalah seorang mandor proyek yang mengerjรฅkan proyek Adhi City Sentul 1 dan Adhi City Sentul 2 milik ADCP (Termohon), dengan total utang sebesar Rp197,72 miliar.
Pemohon PKPU II (Harjuna Arumbinang) adalah pengurus CV Bira Putra Berhasil yang memiliki kontrak kerjasama sewa alat berat dengan Termohon di proyek Adhi City Sentul dengan total utang sebesar Rp108,15 miliar.
Baca Juga: Pefindo Pangkas peringkat Adhi Commuter Properti (ADCP), Prospek Negatif
Pemohon PKPU III (Mulyadi) adalah pengurus CV Adiya Gumilang Nusantara yang memiliki kontrak kerjasama sewa alat berat dan alat survei dengan Termohon di proyek Adhi City Sentul dengan total utang senilai Rp211,30 miliar.
Alhasil, total utang pokok yang dimohonkan itu sebesar Rp517,19 miliar.
โSelain dalil yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU sebagaimana tersebut di atas, dalam permohonan dimaksud juga disebutkan adanya kreditur lain, yaitu PT Lasarez Dinamika, dengan nilai utang senilai Rp698,88 miliar,โ tulisnya dalam keterbukaan informasi tanggal 21 Mei 2026.
Berdasarkan Achmad, Regy Rahim cs pernah berubah menjadi salah satu Pemohon dalam perkara PKPU Nomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang telah diputus dengan amar penolakan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2026.
Sementara itu demikian, penolakan tersebut tidak menghapus ataupun menghilangkan hak material Kreditor atas piutangnya, sepanjang utang pokok belum dilunasi oleh perseroan.
Ringkasnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, asas nebis in idem tidak berlaku terhadap permohonan PKPU.
Dengan demikian, Regy Rahim cs tetap berhak mengajukan kembali permohonan PKPU karena kewajiban pembayaran utang oleh Perseroan kepada Regy Rahim cs sampai kini belum terpenuhi.
Baca Juga: Laba Bersih Adhi Karya (ADHI) Mengalami kenaikan Saat Pendapatan Terkoreksi di Kuartal I-2026
โDengan demikian, selama perseroan masih memiliki kewajiban utang yang belum diselesaikan kepada Regy Rahim cs, maka Regy Rahim cs selaku Kreditor masih memiliki hak dan kedudukan hukum untuk kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap Perseroan,โ katanya.
Nilai total tuntutan PKPU senilai Rp517.190.458 membuatnya masuk dalam kategori tidak material terhadap total aset dan ekuitas ADCP.
Sementara itu, secara hukum permohonan PKPU memiliki aspek risiko reputasi dan operasional, meskipun secara keuangan belum memenuhi ambang kepailitan.
Operasional masih berjalan secara kontinu. Permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur belum memiliki dampak secara langsung ke ADCP.
Ringkasnya, sebab, berdasarkan perjanjian pada instrumen pembiayaan yang dimiliki Perseroan baik Obligasi, SUKUK dan KMK tidak terdapat kondisi pelanggaran/ default disaat permohonan PKPU diajukan kecuali sampai dengan terjadinya keputusan oleh pengadilan.
Ringkasnya, terkait keterlambatan pembayaran, Achmad menjelaskan bahwa ADCP mengalami kendala adanya keterbatasan arus kas akibat penurunan penjualan unit properti serta lambatnya realisasi piutang konsumen yang disebabkan dengan kondisi lesunya pasar properti di Indonesia.
Sampai dengan kini, perseroan tetap mengupayakan penyelesaian secara maksimal.
โPerseroan telah menyatakan jawaban atas permohonan PKPU dengan penjelasan bahwa tagihan yang diajukan oleh pemohon belum dikategorikan memenuhi persyaratan sebagai pemohon PKPU,โ katanya.
Ringkasnya, baca Juga: Pemegang Obligasi Restui Adhi Karya (ADHI) Longgarkan Rasio Keuangan
ADCP pun sudah menjalankan beberapa upaya dalam pelunasan utang kepada pihak pemohon PKPU tersebut. Yaitu, penunjukan kuasa hukum, upaya penyelesaian di luar pengadilan (nonlitigasi), dan penyampaian keberatan dalam jawaban termohon pada Sidang ke-1 tanggal 19 Mei 2025.
Achmad menekankan bahwa ADCP juga akan menyiapkan dana dalam rangka penyelesaian secara maksimal sembari mengajukan upaya penyelesaian di luar pengadilan dengan strategi utama yaitu negosiasi perdamaian dan penjadwalan ulang pembayaran.
Perseroan juga masih berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada para Pemohon melalui skema musyawarah.
โSampai dengan kini, selain yang telah disampaikan dan dilaporkan di atas, belum ada informasi pasti mengenai rencana gugatan PKPU lainnya,โ tuturnya.
Tinjau Berita dan Artikel yang lain di Google News
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

