PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) menjalankan transaksi afiliasi berupa perjanjian sewa menyewa lahan dengan PT JBA Indonesia (JBAI). Transaksi tersebut berlangsung pada 14 Juli 2026 dengan nilai sewa sebesar Rp138,89 juta per bulan.
Manajemen ASSA dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan, objek transaksi adalah penyewaan sebagian lahan milik perseroan kepada JBAI.
Perseroan memiliki sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi. Dari total lahan tersebut, JBAI menyewa area seluas 9.875,95 meter persegi. Biaya sewa yang dikenakan menyentuh Rp138.888.888 per bulan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ASSA menjelaskan hubungan afiliasi antara kedua pihak berlangsung karena JBAI adalah entitas anak tidak langsung perseroan. Kepemilikan tersebut dilakukan melalui PT Autopedia Berhasil Lestari (ASLC), yang dimiliki ASSA sebesar 77,6%, sementara ASLC memiliki 92,2% saham JBAI.
Ringkasnya, selain hubungan kepemilikan, terdapat kesamaan anggota manajemen di kedua perusahaan. Presiden Direktur ASSA, Prodjo Sunarjanto Sekar Panjaitan, juga menjabat sebagai Komisaris Utama JBAI. Sementara Direktur ASSA, Jany Candra, juga menjabat sebagai Komisaris JBAI.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, perseroan mengungkap alasan dilakukannya transaksi karena ASSA masih memiliki lahan yang belum digunakan secara maksimal, sementara JBAI membutuhkan area tersebut untuk mendukung kegiatan usahanya. Perseroan juga menyatakan nilai sewa yang dikenakan kepada JBAI setara dengan harga pasar.
“Perseroan memiliki tanah dan bangunan sementara itu belum digunakan secara maksimal, sementara JBAI membutuhkan lahan tersebut untuk menyelenggarakan kegiatan usahanya,” tulis manajemen ASSA dalam keterbukaan informasi.
Perseroan menambahkan, pemanfaatan lahan yang sebelum itu belum digunakan diharapkan dapat membantu JBAI memperluas jaringan usahanya secara bersamaan menyalurkan manfaat finansial bagi ASSA melalui penerimaan biaya sewa.
Corporate Secretary PT Adi Sarana Armada Tbk, Jerry Fandy Tunjungan, menyatakan transaksi afiliasi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020, alhasil tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Ringkasnya, “Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material terkait transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud di atas telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan,” ujar Jerry dalam keterbukaan informasi tertanggal 15 Juli 2026.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

