Ringkasnya, bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan terus memantau perkembangan dugaan fraud yang membayangi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
Ringkasnya, emiten telekomunikasi itu terlibat dalam investigasi yang dilakukan otoritas Amerika Serikat, yakni U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan U.S. Department of Justice (DOJ).
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyatakan, bursa telah menjalankan serangkaian tindakan pengawasan, termasuk hearing meeting dengan Telkom pada 8 April 2026 serta koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bursa telah meminta sejumlah penjelasan tambahan kepada perseroan dan kini masih menunggu tanggapan resmi. Kami akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mengambil tindakan pengawasan yang diperlukan,” jelas Nyoman kepada media, Senin (11/5/2026).
Ringkasnya, dalam surat keterbukaan informasi yang disampaikan 5 Mei 2026, SVP Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo, memaparkan kronologi awal investigasi regulator AS.
Berdasarkan Telkom, permintaan dokumen pertama kali diterima dari SEC pada Oktober 2023 terkait keterlibatan Telkom Infra di proyek BAKTI Kominfo BTS 4G.
Ringkasnya, seiring proses berjalan, cakupan investigasi meluas pada isu akuntansi, pengakuan pendapatan, pengendalian internal, serta pengungkapan laporan keuangan.
Ringkasnya, “Sejak Mei 2024, DOJ juga meminta informasi tambahan terkait kepatuhan perseroan terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Investigasi SEC dan DOJ berjalan paralel dan masing-masing memiliki kewenangan independen,” ungkap Jati.
Telkom menyatakan tidak mengetahui pemicu awal investigasi karena hal tersebut berada dalam otoritas regulator AS. Perseroan juga menekankan tetap kooperatif dalam seluruh proses.
Ringkasnya, terkait potensi gugatan hukum, Telkom memastikan hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya class action baik di AS maupun Indonesia.
“Perseroan tidak berpotensi berspekulasi mengenai potensi tindakan hukum apapun di masa mendatang,” tulis manajemen.
Telkom juga menekankan bahwa kebijakan clawback telah efektif diberlakukan sejak 30 Mei 2023, sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Organ dan SDM BUMN.
BEI turut meminta penjelasan terkait proses restatement laporan keuangan 2023–2024, menyusul pengungkapan sebelum itu bahwa dampaknya melebihi ambang materialitas Rp2 triliun.
Dalam keterangannya, Telkom mengungkap evaluasi akuntansi atas aset drop cable dan last mile kini telah selesai. Kesimpulan akhir menyatakan bahwa isu tersebut adalah perubahan kebijakan akuntansi, bukan kesalahan pencatatan.
“Perubahan kebijakan ini diproyeksikan diterapkan secara retrospektif dalam Form 20-F tahun buku 2025, termasuk revisi komparatif tahun 2023 dan 2024,” jelas manajemen.
Ringkasnya, perseroan juga telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC karena membutuhkan waktu tambahan untuk penyampaian Form 20-F 2025.
Nyoman menekankan seluruh investor perlu mencermati setiap perkembangan yang disampaikan Telkom melalui keterbukaan informasi resmi.
Ringkasnya, “Kami mengharapkan publik untuk selalu memperhatikan setiap update keterbukaan informasi dari perseroan agar mendapatkan gambaran yang benar mengenai perkembangan kasus ini,” tegas Nyoman.
Bursa memastikan langkah pengawasan diproyeksikan diperkuat sesuai perkembangan investigasi SEC dan DOJ, termasuk tindak lanjut atas klarifikasi lanjutan yang diminta kepada Telkom.
Ringkasnya, editor: Erta Darwati
Ringkasnya, follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Ringkasnya, baca Berita Lainnya di Google News
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

