PT Bursa Efek Indonesia (BEI) turut menjalankan pemantauan mendalam atas dugaan fraud laporan keuangan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) periode tahun buku 2014–2021.
Adapun sekitar 140 transaksi dengan nilai Rp5 triliun diduga tidak memiliki substansi ekonomi pada periode tersebut. Transaksi yang diduga bermasalah itu berlangsung di era kepemimpinan Alex J. Sinaga dan Ririek Adriansyah.
Ringkasnya, pasalnya, dugaan tersebut masuk dalam radar Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) dan Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS).
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menjelaskan pihaknya telah menjalankan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan TLKM pada 8 April 2026.
Ringkasnya, baca Juga: Pefindo Tetapkan Peringkat idAAA untuk Telkom Indonesia (TLKM), Prospek Stabil
“Dan Bursa telah menyatakan beberapa permintaan penjelasan atas case yang dialami oleh Telkom serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Telkom menyatakan keterbukaan informasi dan tanggapan dari permintaan penjelasan Bursa pada tanggal 5 Mei 2026.
Ringkasnya, pertama, TLKM menjelaskan pembentukan Direktorat Legal & Compliance serta Chief Integrity Officer (CIO).
Kedua, TLKM menyatakan investigasi SEC dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo. Kemudian berkembang mencakup isu akuntansi dan pengungkapan. Sejak Mei 2024, DOJ juga meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Ketiga, TLKM menekankan bahwa karena saham tercatat di New York, Perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat, termasuk FCPA.
Keempat, TLKM telah menyatakan kebijakan clawback telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023.
Ringkasnya, baca Juga: Telkom Indonesia (TLKM) Masih Hadapi Persaingan Sengit, Cermati Rekomendasi Analis
Kelima, sampai kini Telkom menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action.
Keenam, Telkom menekankan evaluasi atas aset drop cable dan last mile telah selesai, dengan kesimpulan berupa perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025.
Ketujuh, Telkom juga menyatakan telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 dan membutuhkan tambahan waktu untuk penyampaian Form 20-F tahun 2025.
Nyoman bilang kini BEI juga telah menyatakan permintaan penjelasan lanjutan berdasarkan tanggapan terakhir tersebut dan masih menunggu tanggapan dari manajemen Telkom.
Baca Juga: Telkom (TLKM) Targetkan Sovereign AI Indonesia, Menyiapkan Model AI Lokal hingga 2028
“Berikutnya, Kami akan selalu memantau kasus Telkom tersebut dan menjalankan Tindakan pengawasan yang diperlukan. Kami berharap publik untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi,” jelasnya.
Tinjau Berita dan Artikel yang lain di Google News
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

