Ringkasnya, sTOCKWATCH.ID, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP). Langkah suspensi ini mulai berlaku efektif pada perdagangan hari ini, Rabu (20/5/2026).
Ringkasnya, otoritas bursa mengambil tindakan tegas ini akibat terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham SHIP. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka cooling down demi melindungi para investor di pasar modal.
“Sasarannya untuk menyalurkan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang,” ujar Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (20/5/2026).
Ringkasnya, pande menjelaskan, penghentian sementara perdagangan saham emiten pelayaran ini dilakukan di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai. Otoritas bursa berharap para pihak yang berkepentingan selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi resmi yang disampaikan oleh perseroan.
Berdasarkan data perdagangan terakhir pada Selasa (19/5/2026), harga saham SHIP ditutup terkoreksi Rp220 atau merosot -9,65%. Saham SHIP berakhir di posisi Rp2.060 per saham.
Harga penutupan tersebut secara bersamaan menjadi level terendah baru saham SHIP sepanjang tahun berjalan (year to date). Padahal, saham ini sempat mengenai harga tertinggi tahun berjalan sebesar Rp4.920 per saham pada 5 Januari 2026 lalu.
Pada transaksi kemarin, saham SHIP dibuka pada harga Rp2.260 per saham. Sempat mengenai harga tertinggi di level Rp2.280, saham SHIP terus tertekan hingga berakhir di harga terendah Rp2.060 per saham.
Volume perdagangan saham SHIP tercatat menyentuh 149.400 saham. Adapun nilai kapitalisasi pasar perseroan kini berada di angka Rp5 triliun 602 miliar 767 juta 400 ribu.
Ringkasnya, dalam rentang setahun terakhir, pergerakan saham SHIP tercatat berada dalam batas bawah Rp1.670 hingga batas atas Rp7.700 per saham.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

