PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) menyalurkan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait isu rencana pencatatan saham ganda atau dual listing di Hong Kong. Manajemen menekankan kabar yang beredar di media massa tersebut bersifat spekulasi.
Penjelasan ini merujuk pada surat BEI No. S-08364/BEI.PP2/07-2026 tertanggal 15 Juli 2026. Bursa meminta klarifikasi atas pemberitaan di media katadata.co.id berjudul “Amman Mineral Dikabarkan Bersiap Dual Listing di Hong Kong, Berikut Kata Bos AMMN” yang terbit pada 13 Juli 2026.
Ringkasnya, “Informasi yang diberitakan oleh artikel pada media massa tersebut bersifat spekulasi,” tulis manajemen AMMN dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (16/7/2026).
Sampai kini, fokus Perseroan adalah menjalankan strategi bisnis yang telah ditetapkan. AMMN berupaya menciptakan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi para pemegang saham.
Manajemen menyatakan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material. Perseroan belum memiliki informasi tambahan yang berpotensi memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan maupun harga saham yang belum diungkapkan ke publik.
Ringkasnya, perseroan berkomitmen senantiasa mematuhi seluruh peraturan terkait keterbukaan informasi. Hal ini mencakup Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 31/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024. AMMN juga mengikuti Keputusan Direksi BEI No. 00087/BEI/12-2025 mengenai kewajiban penyampaian informasi.
Ringkasnya, surat tanggapan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama AMMN, Arief Widyawan Sidarto. Laporan ini juga dikonfirmasi secara elektronik oleh Corporate Secretary AMMN, Vemmy Febrianti
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

