Ringkasnya, pT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengalihkan dua unit usaha perhotelannya kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan nilai Rp546,5 miliar.
Ringkasnya, dua aset yang dialihkan tersebut adalah Park Hotel Jakarta dan Prime Park Hotel & Convention Lombok.
Nilai pengalihan kedua aset ini akan menjadi dasar penerbitan saham baru Seri C oleh PT Hotel Indonesia Natour kepada PTPP. Berikutnya, saham Seri C tersebut akan dibeli oleh InJourney sebagai bagian dari mekanisme transaksi.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (1/7/2026) pengalihan aset dilakukan untuk menyalurkan kepastian atas mekanisme realisasi nilai investasi yang berasal dari transaksi inbreng atau penyetoran aset ke PT Hotel Indonesia Natour.
Selain itu, transaksi ini juga adalah bagian dari upaya perseroan dalam menjalankan optimalisasi portofolio usaha dengan memusatkan sumber daya pada bisnis inti, yakni jasa konstruksi dan EPC, yang menjadi penggerak utama pertumbuhan perusahaan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

