Ringkasnya, pT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) atau HM Sampoerna menyewakan aset ke PT Philip Morris Indonesia, dengan nilai Rp347,5 miliar untuk periode lima tahun.
Ringkasnya, berdasarkan keterbukaan informasi, Rabu (6/5/2026) perjanjian tersebut berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 hingga 30 April 2031. Nilai sewa tercatat sekitar Rp69,5 miliar per tahun.
Transaksi ini mencakup penyewaan tanah dan bangunan pabrik beserta gudang di Karawang, Jawa Barat, dengan total luas menyentuh 63.698 meter persegi dengan nilai sewa sekitar Rp68,7 miliar per tahun.
Ringkasnya, perseroan juga menyewakan tanah dan bangunan seluas 2.268 meter persegi di Sukorejo, Jawa Timur, dengan nilai Rp780,1 juta per tahun.
Manajemen HMSP menerangkan, transaksi ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset perseroan yang kini tidak digunakan dalam kegiatan operasional.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

