PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mengumumkan susunan terbaru jajaran direksi perseroan yang diproyeksikan berlaku efektif sejak 30 Juni 2026.
Ringkasnya, pengumuman ini mengacu pada hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 April 2026 yang telah menyetujui berakhirnya masa jabatan Suresh Vembu sebagai Direktur perseroan.
"Sehubungan dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 27 April 2026 yang telah menyetujui berakhirnya masa jabatan Suresh Vembu sebagai Direktur perseroan, bersama ini kami informasikan perubahan susunan pengurusan tersebut diproyeksikan berlaku efektif terhitung sejak 30 Juni 2026," ujar manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (29/6/2026).
Dengan berlakunya perubahan tersebut pada 30 Juni 2026, maka susunan anggota direksi perseroan diproyeksikan berubah menjadi sebagai berikut:
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

