PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) memberi penjelasan atas rencana detailnya menjadi emiten di Bursa Efek Hong Kong (HKEX). Hal tersebut terungkap dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atas rencana pencatatan saham di Bursa Efek Hong Kong (HKEX).
Untuk itu, EMAS akan menggunakan skema Hong Kong Depository Receipt (HDR). Sekretaris Perusahaan EMAS Adi Adriansyah Sjoekri menuturkan, kini EMAS belum dapat menyatakan secara spesifik jumlah maksimum HDR yang dapat diterbitkan, baik dalam jumlah absolut terhadap total saham beredar.
EMAS juga belum dapat menyatakan mekanisme pembatasan penambahan jumlah HDR di luar rencana awal, termasuk melalui mekanisme fungibility. "Perusahaan belum dapat menyatakan secara spesifik pembatasan perdagangan maupun kepemilikan saham perusahaan yang dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan HDR," tulis dia dalam keterbukaan informasi, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Singaraja Putra (SINI) Akan Eksekusi Penerbitan hmetd, Potensi Raup Dana Rp3,61 Triliun Di samping itu, EMAS menjelaskan pihak-pihak pemegang saham yang akan menjual sahamnya untuk dikonversi menjadi HDR, termasuk besaran kepemilikan masing-masing dan hubungan afiliasinya dengan perusahaan, masih dalam proses finalisasi komersial dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan proses pelaksanaan transaksi. Melalui pencatatan saham dengan mekanisme HDR di HKEX, EMAS diharapkan dapat memperkuat platform pasar modal perusahaan dan meningkatkan profil internasional perusahaan.
Selain itu, EMAS dapat diversifikasi dan memperluas basis pemegang saham melalui investor institusi internasional. EMAS juga berkesempatan meningkatkan likuiditas melalui akses ke pasar modal global yang lebih luas secara bersamaan memperkuat tata kelola perusahaan dan standar pelaporan melalui kepatuhan terhadap kerangka regulasi internasional.
Tak ketinggalan, EMAS berpotensi meningkatkan fleksibilitas pendanaan untuk pengembangan proyek dan inisiatif pertumbuhan perusahaan. "Pencatatan HDR diharapkan berpotensi meningkatkan aksesibilitas perusahaan bagi investor internasional yang mencari eksposur pada sektor emas Indonesia," ungkap Adi. Di sisi lain, EMAS memaparkan bahwa faktor risiko yang berpotensi mempengaruhi perdagangan saham perusahaan dan/atau HDR antara lain mencakup fluktuasi harga saham dan/atau HDR akibat pergerakan pasar saham domestik maupun internasional, kondisi ekonomi, nilai tukar mata uang asing, suku bunga, perbedaan regulasi dan kewajiban pelaporan antara BEI dan HKEX, serta perbedaan waktu perdagangan dan hari libur Indonesia dan Hong Kong.
Baca Juga: Rupiah Spot Terkoreksi 0,34% ke Rp17.900 per Dolar AS Rabu (3/6) Pagi, Terlemah di Asia EMAS turut memastikan bahwa perusahaan tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan HKEX, termasuk kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal itu, kini EMAS masih menjalankan pembahasan dan koordinasi dengan para pihak terkait, termasuk konsultan hukum, sponsor, dan pihak profesional lainnya.
Sasarannya untuk memastikan bahwa HDR dimiliki oleh investor publik dan bukan oleh pihak terafiliasi, pengendali, maupun manajemen EMAS, sepanjang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tinjau Berita dan Artikel yang lain di Google News
Catatan: rights issue berpotensi mengakibatkan dilusi bagi pemegang saham lama yang tidak ikut serta. Perhatikan harga pelaksanaan dan rasio HMETD sebelum memutuskan.

