PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) menerima putusan arbitrase atas gugatan yang diajukan oleh Gunvor Singapore Pte Ltd kepada perseroan melalui The London Court of International Arbitration (LCIA).
Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, Fajriyah Usman menuturkan, perseroan memperoleh informasi pada Rabu (26/8/2026) bahwa tribunal telah mengeluarkan putusan arbitrase No.246358 yang bersifat parsial.
"Perseroan diminta untuk membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang berlangsung," katanya dalam keterbukaan informasi, Kamis (27/8/2026).
Kini, perseroan tengah menjalankan penelaahan secara menyeluruh atas putusan arbitrase tersebut yang masih bersifat parsial, termasuk implikasinya bagi perseroan. Perseroan menilai, putusan arbitrase memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang yang berlaku.
"Manajemen perseroan menjalankan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," tuturnya.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

