PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberi tanggapan terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menjerat Adrianto Pitojo Adhi selaku presiden direktur.
Corporate Communications SMRA, Rulli Lazuardi menuturkan, perseroan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta bersiap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Summarecon menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di KPK dan bersiap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat dalam waktu dekat terselesaikan dengan baik," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Sebelum itu KPK mengamankan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, pada Senin (14/9/2026).
Ringkasnya, "Benar (Presiden Direktur SMRA terjaring OTT)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/9).
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

