Ringkasnya, manajemen PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) mengumumkan, pengunduran diri Erry Tjuatja selaku Presiden Direktur emiten produsen minyak nabati dan minyak khusus industri tersebut.
Ringkasnya, emmanuel Dwi Iriyadi, Corporate Secretary CKEA dalam pengumuman tertulis, Senin 04 Mei 2026 menjelaskan, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Erry Tjuatja dari jabatan Presiden Direktur Perseroan pada, 5 Mei 2026.
Sementara itu Emmanuel tidak menjelaskan alasan dan pertimbangan pengunduran diri Erry Tjuatja selaku Presiden Direktur emiten produsen minyak nabati tersebut.
โPerseroan akan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk meminta persetujuan pemegang saham Perseroan atas pengunduran diri Erry Tjuatja yang akan digelar pada tanggal 11 Juni 2026,โ kata Emmanuel.
Emmanuel menekankan bahwa, pengunduran diri pengunduran diri Erry Tjuatja sebagai Presiden Direktur CEKA tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.
Ringkasnya, seperti diketahui, Erry Tjuatja menjabat sebagai Presiden Direktur Perusahaan minyak nabati tersebut sejak bulan Mei 2017. Erry diangkat kembali sebagai Presiden Direktur dalam Akta Nomor 6 tanggal 27 Mei 2021 yang dibuat oleh Dr. Fransiscus Xaverius Arsin, SH, Notaris di Jakarta untuk periode tahun 2021 โ 2024.
Erry Tjuatja memperoleh selenggarakan Bachelor Administration di Dekalb College, Atlanta, Georgia, Amerika Serikat pada tahun 1985.
Ringkasnya, sekedar informasi, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) adalah perusahaan multinasional di Indonesia yang memproduksi minyak nabati dan minyak khusus untuk industri makanan dan perdagangan umum.
Perusahaan tersebut didirikan pada tahun 1988 dengan nama Cahaya Kalbar. Menjalankan IPO pada tahun 1996, kemudian berganti nama menjadi sekarang pada tahun 2013. Produknya dipasarkan di pasar domestik dan internasional. Perusahaan ini adalah bagian dari Wilmar International Limited. (konrad)
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

