Ringkasnya, bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) dari status saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Hal ini mencerminkan bahwa struktur kepemilikan saham LUCY kini lebih tersebar.
Direktur BEI, Yulianto Aji Sadono menuturkan, keputusan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait dengan metodologi penentuan konsentrasi kepemilikan saham, baik warkat maupun tanpa warkat. Keputusan tersebut berlaku 29 Juni 2026.
"Dengan ini diumumkan bahwa perseroan tidak kembali berada dalam kondisi HSC," katanya dalam pengumuman dikutip Sabtu (4/7/2026).
BEI sebelum itu menetapkan status HSC pada saham LUCY. Hal itu didasarkan pada kajian atas saham LUCY pada 31 Maret 2026 di mana saham tersebut memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan oleh pemegang saham tertentu menyentuh 95,47 persen.
Bursa menekankan bahwa status HSC atas suatu saham tidak serta merta adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Sementara itu, hal ini menjadi peringatan kepada pelaku pasar untuk berhati-hati dengan saham HSC.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

