Emiten menara telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (Perseroan), melaporkan adanya perubahan struktur jaminan atas fasilitas kredit bernilai Rp2 triliun yang melibatkan sejumlah anak usahanya dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang dirilis pada Kamis (7/5/2026), Sekretaris Perusahaan Monalisa Irawan menyatakan bahwa para pihak telah menandatangani Perubahan Ke-2 atas Perjanjian Kredit tertanggal 9 Desember 2024. "Pada tanggal 7 Mei 2026, Bank CIMB Niaga selaku pemberi pinjaman dan para peminjam telah menandatangani Perjanjian Perubahan atas nilai fasilitas sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)," jelas manajemen dalam keterangan tertulisnya.
Adapun anak usaha yang bertindak sebagai peminjam dalam transaksi ini adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (IBST). Perubahan Struktur Jaminan Poin utama dalam amandemen ini adalah perubahan struktur jaminan dari yang sebelum itu bersifat tanggung renteng (joint several liability) menjadi struktur jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Jaminan perusahaan tersebut diberikan oleh Protelindo dan Iforte berdasarkan Perjanjian Penanggungan Perusahaan yang juga ditandatangani pada tanggal yang sama. Manajemen menekankan bahwa selain perubahan struktur jaminan, tidak terdapat perubahan material lainnya terhadap syarat dan ketentuan dalam perjanjian fasilitas tersebut.
Dampak dan Status Transaksi Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020, mengingat adanya pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima langsung oleh perusahaan terkendali. Meski demikian, perusahaan memastikan bahwa transaksi ini bukan adalah transaksi benturan kepentingan.
Terkait kelangsungan bisnis, pihak PT Sarana Menara Nusantara Tbk. menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi ini tidak menyalurkan dampak negatif bagi kondisi keuangan maupun operasional perusahaan. "Pelaksanaan atas transaksi tersebut tidak memiliki dampak material yang negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," pungkas manajemen.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

