PT Nusantara Utama Investama masih kokoh sebagai pemegang saham pengendali PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA). Hingga akhir April 2026, perusahaan ini menguasai mayoritas saham emiten yang bergerak di bidang perhotelan dan resor tersebut.
Ringkasnya, berdasarkan laporan bulanan kepemilikan saham yang dirilis PT Electronic Data Interchange Indonesia selaku Biro Administrasi Efek (BAE), PT Nusantara Utama Investama menggenggam 15.034.031.772 lembar saham. Jumlah ini setara dengan 61,07% dari total seluruh saham BUVA yang ditempatkan dan disetor penuh.
Laporan per 30 April 2026 tersebut menunjukkan kepemilikan masyarakat masih cukup signifikan. Pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% menguasai total 9.583.022.870 lembar saham atau 38,93%. Tercatat sebanyak 85.138 pihak berubah menjadi pemegang saham publik pada periode ini.
Ringkasnya, sejumlah anggota direksi dan komisaris BUVA juga tercatat memiliki porsi kepemilikan saham secara langsung di perusahaan. Direktur Utama BUVA, Satrio, memiliki 13.333.334 lembar saham atau setara 0,05%.
Ringkasnya, selain itu, Komisaris Utama BUVA, Astini Bernawati Oudang, mengantongi 5.000.000 lembar saham atau 0,02%. Direktur BUVA lainnya, Cindy Budijono, juga memiliki 5.000.000 lembar saham atau 0,02%. Sementara Timothy Eugene Alamsyah yang menjabat sebagai Direktur memiliki 3.375.800 lembar saham atau 0,01%.
Secara akumulasi, total kepemilikan saham oleh jajaran direksi dan komisaris menyentuh 26.709.134 lembar saham. Angka ini mewakili 0,11% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh BUVA.
Kepala Divisi Commercial Government dan Private PT Electronic Data Interchange Indonesia, Irwan Suprayitno, menyatakan laporan ini adalah kewajiban rutin emiten.
Ringkasnya, โLaporan Kegiatan Operasional Bulanan periode 1โ30 April 2026 untuk Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik,โ tulisnya dalam naskah laporan tersebut.
Ringkasnya, hingga penutupan laporan ini, total saham beredar BUVA tercatat sebanyak 24.617.054.642 lembar. Seluruh data ini telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari keterbukaan informasi.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

