Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), telah menuntaskan kewajiban pembayaran pokok atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A bernilai Rp722 miliar yang jatuh tempo 24 September 2026.
Ringkasnya, pelunasan kewajiban surat utang tersebut diselesaikan melalui mekanisme penjaminan sesuai dengan klausul perjanjian yang telah disepakati, di mana pencairan klaim ditanggung bersama oleh pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) berdasarkan porsi masing-masing.
Ringkasnya, sekretaris Perusahaan Waskita Karya Steven Subiantoro menekankan soal perseroan terus menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin setiap tahapan pemenuhan kewajiban berjalan patuh pada koridor regulasi.
Ringkasnya, adapun WSKT memegang upaya penuh untuk memastikan hak-hak para pemegang obligasi terlindungi melalui tata cara yang telah ditentukan.
โPelaksanaannya pun masih mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga kelangsungan kegiatan operasional Perseroan,โ ujar Steven dalam keterangan resmi, Selasa (29/9/2026).
Fasilitas penjaminan pada Obligasi III Tahun 2021 ini adalah bagian dari instrumen dukungan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi BUMN yang terdampak pandemi Covid-19, yang ketentuannya telah ditetapkan sejak masa emisi obligasi.
Ringkasnya, di dalam struktur tersebut, pemerintah bertindak bersama PT PII sebagai pihak Penjamin mengacu pada porsi serta syarat yang tertera dalam kontrak kerja sama.
Ringkasnya, sebelum pembayaran direalisasikan, manajemen Waskita Karya telah melayangkan pemberitahuan tertulis kepada Penjamin dan Wali Amanat perihal ketidakmampuan kas internal perseroan untuk menutup pokok utang tersebut secara mandiri.
Ringkasnya, merujuk mekanisme yang diatur, Wali Amanat selaku Penerima Jaminan lantas melayangkan pengajuan klaim penjaminan.
Setelah melewati proses verifikasi administratif serta pemenuhan seluruh persyaratan legal, pencairan klaim dieksekusi sesuai pembagian porsi penjaminan. Dana klaim tersebut telah disalurkan dan didistribusikan melalui sistem yang berlaku, alhasil seluruh pemegang efek utang telah menerima pengembalian pokok obligasi secara penuh.
Ringkasnya, โKami mengapresiasi Pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku,โ tuturnya.
Meski pokok utang kepada investor telah terbayarkan, pencairan klaim penjaminan tersebut tidak serta-merta menghapus tanggungan Waskita Karya. Beban liabilitas perseroan kini beralih kepada para penjamin dan diproyeksikan dituntaskan melalui mekanisme hak regres sesuai aturan hukum yang berlaku.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

