Ringkasnya, pT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada Senin, 29 Juni 2026. Pertemuan ini membahas nasib Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.
Ringkasnya, agenda utama RUPO adalah meminta persetujuan atas kelalaian pembayaran bunga dan pokok obligasi. Perusahaan juga meminta dispensasi atas pelanggaran rasio keuangan tahunan dari 2023 hingga 2025.
Berdasarkan data notaris Dewantari Handayani, S.H., MPA., rapat tersebut dihadiri oleh pemegang obligasi yang mewakili 84,7072% suara sah. Total nilai pokok obligasi yang hadir menyentuh Rp1.153.500.000.000 (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah).
Meski kuorum kehadiran terpenuhi, suara setuju dari investor sangat minim. Hanya 37,23% atau bernilai Rp429.500.000.000 suara yang setuju dengan penjelasan dan usulan Waskita.
Sebaliknya, mayoritas investor menyatakan tidak setuju. Sebanyak 61,38% suara secara terang-terangan menolak usulan tersebut. Selain itu, ada pula suara abstain senilai 1,39%.
Sesuai aturan POJK No. 14 Tahun 2025, suara abstain dianggap mengikuti suara mayoritas. Karena mayoritas menolak, maka total suara tidak setuju melonjak menjadi 62,77% atau bernilai Rp724.000.000.000.
Ringkasnya, angka ini jauh dari target yang dibutuhkan. Agar usulan sah, perusahaan memerlukan persetujuan minimal 75% atau tiga per empat dari jumlah suara yang hadir.
Ringkasnya, dewantari menjelaskan kondisi ini dalam surat keterangannya. “Hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 7) huruf b) angka (1) Perjanjian Perwaliamanatan,” tulisnya dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (2/7/2026).
Karena syarat minimal tidak tercapai, RUPO tersebut tidak menghasilkan keputusan apa pun bagi perusahaan. “Alhasil RUPO tidak mengambil suatu keputusan,” tambah Dewantari dalam dokumen tersebut.
Ringkasnya, dalam pertemuan tersebut, Waskita diwakili oleh Wiwi Suprihatno selaku Direktur Keuangan. Selain itu, hadir pula Irfan Fathurrahman selaku Kepala Divisi Keuangan. PT Bank Mega Tbk juga turut mendampingi sebagai Wali Amanat.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

