PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menerangkan anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Niko Putra Pradama.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), WIKA mengungkap permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 217/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Juli 2026.
Ringkasnya, perseroan menjelaskan, informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK Nomor 45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik serta POJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan informasi atau fakta material.
Manajemen WIKA menyatakan kini WIKON masih menunggu jadwal persidangan dan relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terhadap Permohonan tersebut berikutnya WIKON menunggu jadwal sidang dan relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (17/7/2026).
WIKA juga memastikan permohonan PKPU terhadap anak usahanya tersebut belum menyalurkan dampak material terhadap kondisi perseroan.
“Berpotensi kami sampaikan bahwa dengan adanya Permohonan tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan,” ujar Corporate Secretary WIKA, Ngatemin.
Sebagai informasi, WIKA adalah BUMN yang bergerak di bidang industri konstruksi, fabrikasi, investasi, energi, energi terbarukan, engineering procurement construction (EPC), pelabuhan, perkeretaapian, serta pengelolaan infrastruktur.
Ringkasnya, laporan informasi atau fakta material tersebut disampaikan WIKA pada 16 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Corporate Secretary, Ngatemin.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

