Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) yang digelar di Jakarta pada, Jumat tanggal 22 Mei telah memutuskan untuk menyalurkan dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar US$450 juta.
Ini termasuk dividen interim sebesar US$250 juta yang telah dibagikan kepada pemegang saham pada bulan November 2025. Alhasil dividen final yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan adalah sebesar US$200 juta..
Selain dividen, RUPS juga menyetujui dana senilai US$10 juta sebagai cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan sisanya US$300,179 juta untuk dibukukan sebagai saldo laba Perseroan.
Ringkasnya, pemegang saham AADI juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 mengenai kegiatan dan pengurusan Perseroan untuk tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
RUPS menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers di Indonesia) dan Akuntan Publik Firman Sababalat, CPA, yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk menjalankan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal tersebut.
Ringkasnya, rUPS menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Ringkasnya, menyetujui pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp5 triliun.
Pemegang saham AADI menyalurkan kuasa serta wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau menjalankan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka untuk pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan tersebut termasuk sementara itu tidak terbatas pada menentukan jumlah dan tanggal pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan.
Ringkasnya, rUPS menyetujui rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 dimana penyesuaian ini bukanlah perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. (konrad)
Catatan: pastikan Anda mencatat tanggal cum-dividen dan recording date. Harga saham biasanya menyesuaikan (turun) pada ex-date sebesar nilai dividen. Selalu verifikasi tanggal pembayaran melalui keterbukaan informasi di IDX.

