Ringkasnya, bursa Efek Indonesia (BEI) menggeser sepuluh saham ke papan pemantauan khusus. Seluruh saham itu dipindahkan karena gagal memenuhi aturan Bursa terkait porsi saham minimal yang beredar di publik atau free float.
Ringkasnya, kesepuluh saham tersebut yakni PT Multitrend Indo Tbk (BABY), PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), PT Ifishdeco Tbk (FISH), dan PT Jembo Cable Company Tbk (JECC).
Ringkasnya, kemudian ada juga PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI), PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA), PT Pioneerindo Gourmet Internasional Tbk (PTSP), PT Prime Agro Resources Tbk (SGRO), dan PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN).
Ringkasnya, "Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 30 April 2026," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar dalam pengumuman, Rabu (29/4/2026).
Bursa menyatakan, sepuluh saham itu digeser ke papan pemantauan khusus karena masuk kriteria 6. Dalam aturan tersebut, saham diproyeksikan masuk papan pemantauan jika gagal memiliki ketentuan minimal saham free float.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

