Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), alhasil saham tersebut dapat diperdagangkan kembali di seluruh pasar. Seiring keputusan tersebut, saham emiten media milik Bakrie Group tersebut juga akan masuk papan pemantauan khusus.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Endra Febri Styawan menuturkan, Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan saham MDIA di pasar reguler dan pasar tunai mengacu pada hasil penilaian BEI.
"Perdagangan saham MDIA diproyeksikan kembali dilanjutkan mulai sesi I dengan mekanisme periodic call auction pada 24 Agustus 2026," katanya dalam pengumuman dikutip Minggu (23/8/2026).
Sebelum itu, saham MDIA diberikan status suspensi pada 12 Agustus, alhasil tidak bisa diperjualbelikan. Hal ini merujuk pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00145/BEI.WAS/08-2026.
Suspensi tersebut karena BEI melihat adanya peningkatan harga yanag signifikan, alhasil pelaku pasar diberikan waktu untuk mendapatkan informasi yang memadai dan mengurangi potensi perdagangan yang tidak wajar.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

