Ringkasnya, pT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status Pemantauan Khusus terhadap saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA). Kebijakan ini efektif berlaku mulai Senin, 18 Mei 2026.
Sebelum itu, saham WBSA masuk dalam daftar Pemantauan Khusus (watchlist) BEI. Berdasarkan Pengumuman No. Peng-CK-00049/BEI.PLP/05-2026, saham WBSA kini diperdagangkan di Papan Pengembangan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Syandy Ramadhan, menjelaskan bahwa pencabutan status tersebut dilakukan setelah perseroan memenuhi persyaratan untuk keluar dari daftar Pemantauan Khusus. Seiring dengan itu, notasi khusus pada kode saham WBSA juga tidak kembali berlaku.
Ringkasnya, “Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 18 Mei 2026,” tulis Syandy dalam pengumuman bursa yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2026).
Sebelum itu, WBSA masuk ke dalam Pemantauan Khusus karena memenuhi Kriteria Nomor 10, yakni dikenakan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Ringkasnya, bEI menetapkan 11 kriteria bagi saham yang masuk ke dalam Pemantauan Khusus. Di antaranya, saham memiliki harga rata-rata kurang dari Rp51 di Pasar Reguler dan likuiditas rendah dengan nilai transaksi harian rata-rata di bawah Rp5 juta, dengan volume transaksi harian rata-rata kurang dari atau sama dengan 10.000 saham selama tiga bulan terakhir.
Selain itu, emiten berpotensi masuk ke daftar ini apabila memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari auditor, memiliki ekuitas negatif, atau sedang menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit.
Dengan dicabutnya status tersebut, WBSA resmi keluar dari daftar Pemantauan Khusus. Investor kini berpotensi memperdagangkan saham WBSA sesuai mekanisme yang berlaku di Papan Pengembangan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

