Kabar gembira datang bagi para pemodal PT Suparma Tbk (SPMA). Emiten produsen kertas ini bersiap menyalurkan dividen saham kepada para pemegang sahamnya.
Keputusan ini telah memperoleh restu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Surabaya pada Selasa (30/6/2026). Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen saham yang diambil dari saldo laba perusahaan tahun buku 2025. Total nilai dividen saham yang dibagikan menyentuh Rp492,03 miliar.
Jumlah saham baru yang diproyeksikan dikeluarkan paling banyak 1,23 miliar lembar saham. Perusahaan menetapkan rasio pembagian dividen saham senilai 100:30. Artinya, setiap pemilik 100 saham lama diproyeksikan mendapatkan 30 saham baru. Dividen ini memiliki nilai nominal Rp400 per lembar saham.
Ringkasnya, rapat tersebut dihadiri oleh pemilik 3,79 miliar saham atau mewakili 92,46% dari seluruh saham perusahaan. Selain pembagian dividen, rapat juga menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan terkait maksud, tujuan, serta kegiatan usaha.
Ringkasnya, manajemen SPMA telah menyusun jadwal lengkap pembagian saham bonus ini. Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 8 Juli 2026.
Ringkasnya, sementara itu, ex dividen di pasar reguler dan negosiasi dijadwalkan pada 9 Juli 2026. Bagi investor di pasar tunai, cum dividen berlaku pada 10 Juli 2026 dan ex dividen pada 13 Juli 2026.
Daftar pemegang saham yang berhak atau recording date ditetapkan pada 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Puncaknya, pembagian atau distribusi dividen saham diproyeksikan dilakukan pada 30 Juli 2026.
Alberta Angela, Corporate Secretary SPMA, menyalurkan rincian terkait aksi korporasi ini. Ia menjelaskan mekanisme pembagian saham tersebut dalam keterbukaan informasi.
Ringkasnya, โPemegang saham yang berhak dividen saham adalah pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 (Recording Date),โ ujar Angela dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (2/7/2026).
Terkait sisa saham yang tidak menyentuh satu satuan lembar, perusahaan akan menjalankan pembulatan ke bawah. Pecahan saham tersebut tidak akan diterbitkan oleh perusahaan.
Angela juga mengingatkan soal aturan pajak bagi para investor. Pajak atas dividen saham untuk Wajib Pajak Luar Negeri diproyeksikan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
โPajak atas Dividen Saham bagi Wajib Pajak Luar Negeri akan ditanggung sepenuhnya oleh Perseroan, alhasil Wajib Pajak Luar Negeri mendapatkan Dividen Saham penuh,โ kata Angela.
Untuk pemegang saham dalam negeri, ketentuan pajak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyaluran saham diproyeksikan dilakukan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk saham dalam penitipan kolektif.
Bagi pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat, pengambilan dividen berpotensi dilakukan melalui Biro Administrasi Efek. Syaratnya dengan menyerahkan warkat saham lama mulai 30 Juli 2026.
Selain restu dividen, RUPSLB juga menyetujui peningkatan modal dasar perusahaan. Modal dasar mengalami kenaikan dari Rp2 triliun berubah menjadi Rp3,2 triliun.
Modal ditempatkan dan disetor juga meningkat seiring pembagian dividen saham ini. Posisi modal disetor mengalami kenaikan dari Rp1,64 triliun berubah menjadi maksimal Rp2,13 triliun.
Ringkasnya, adapun rapat ini dihadiri oleh jajaran petinggi perusahaan. Di antaranya Barli Leoponco selaku President dan Hendro Luhur sebagai Independent Director.
Ringkasnya, hadir pula Subiantara dan Tan Juanto yang keduanya menjabat sebagai Independent Commissioner. Seluruh keputusan dalam rapat diambil secara musyawarah mufakat demi kemajuan perusahaan
Catatan: pastikan Anda mencatat tanggal cum-dividen dan recording date. Harga saham biasanya menyesuaikan (turun) pada ex-date sebesar nilai dividen. Selalu verifikasi tanggal pembayaran melalui keterbukaan informasi di IDX.

