Hari ini, Kamis 9 Juli 2026, Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) Tahap I Tahun 2026 bernilai Rp373,2 miliar didaftarkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sukuk tersebut adalah bagian dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II BALI Tahap I Tahun 2026 bernilai total Rp3 triliun.
Berdasarkan pengumuman BEI perihal pencatatan awal sukuk yang disampaikan, Rabu 8 Juli 2026, disebutkan, sukuk ijarah tersebut terdiri atas Seri A dengan pokok sisa Imbalan Ijarah senilai Rp284,2 miliar dengan Cicilan Imbalan Ijarah senilai Rp3,446 miliar per tahun berjangka waktu 370 hari.
Adapun Seri B dengan pokok Sisa Imbalan Ijarah senilai Rp89 miliar memiliki Cicilan Imbalan Ijarah senilai Rp7,676 miliar per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau senilai Rp86,50 juta dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026. Sementara Cicilan Imbalan Ijarah terakhir secara bersamaan Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juli 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah diproyeksikan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seluruh dana yang didapat dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, sekitar 96,87% atau sebesar Rp358.074.871.973 akan digunakan Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok hutang kepada PT Bank Mandiri.
Sementara sisa dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, sekitar 3,13% atau sebesar Rp11.569.967.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal (capital expenditure) yaitu investasi dalam rangka pembelian server dan/atau perangkat telekomunikasi guna menunjang kegiatan operasional Perseroan.
Ringkasnya, bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II BALI Tahap I Tahun 2026 adalah PT Mandiri Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) sebagai wali amanat sukuk
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

