PT Toba Pulp Lestari Tbk atau TPL (INRU) memberi tanggapan usai ditetapksan menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Perseroan memperoleh informasi mengenai status hukum dimaksud dari media massa dan telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejagung pada tanggal 9 September 2026," kata TPL dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (13/9/2026).
"Perseroan masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan diproyeksikan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
TPL menambahkan, perseroan senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga akan menjalankan penelaahan dan verifikasi berdasarkan informasi yang tersedia.
"Berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus berpotensi dikaitkan dengan hal dimaksud," katanya.
Perseroan, lanjut TPL, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menjalankan penelaahan atas seluruh aspek hukum yang relevan dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

