PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) berhasil mengantongi dana segar Rp5,39 miliar dari hasil penjualan saham simpanan atau treasury. Dana tersebut terkumpul dari pengalihan saham hasil pembelian kembali (pembelian kembali saham). TRIN menjual jutaan lembar saham selama periode Juni 2026.
Berdasarkan laporan perusahaan, TRIN melepas 13.341.800 lembar saham. Aksi korporasi ini berlangsung mulai 8 Juni hingga 30 Juni 2026. Harga penjualan rata-rata dipatok pada level Rp385 per saham. Angka ini lebih tinggi dari harga rata-rata saat perusahaan menjalankan pembelian kembali saham.
Dahulu, TRIN membeli kembali sahamnya pada harga rata-rata Rp280 per lembar. Masa pembelian tersebut berlangsung pada 18 Februari 2022 hingga 23 Mei 2022. Dalam pelaksanaan transaksi ini, TRIN menggandeng anggota bursa pelaksana. Perusahaan menunjuk PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk melepas saham tersebut di Bursa Efek.
Corporate Secretary TRIN, Citra Chandrika G. Putri menyatakan detail laporan ini kepada pihak regulator.
Ringkasnya, pelaporan ini merujuk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). โBersama ini Kami sampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham PT Perintis Triniti Properti Tbk periode 08 Juni 2026 hingga 30 Juni 2026,โ tulis Citra dalam keterangannya. Dikutip Kamis (2/7/2026).
Penjualan dilakukan secara bertahap dalam 11 hari perdagangan. Harga tertinggi berlangsung pada 10 Juni 2026.
Saat itu, saham TRIN terjual di harga Rp529,33 per lembar. Total dana yang didapat perusahaan menyentuh Rp5.398.226.418.
Perusahaan melaporkan tidak ada kerugian dari kegiatan pengalihan saham ini. Meski sudah melepas banyak saham, TRIN masih memiliki sisa stok.
Tercatat masih ada 41.561.300 lembar saham hasil pembelian kembali saham yang belum dialihkan.
Laporan ini juga telah ditandatangani oleh Direktur Utama TRIN, Ishak Chandra. Langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal. Aksi TRIN ini mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023. Selain itu, perusahaan juga mengikuti ketentuan POJK Nomor 30 Tahun 2017.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

