PT Trisula International Tbk (TRIS) berencana menggelar pembelian kembali saham (share pembelian kembali saham). Adapun dana yang disiapkan maksimal Rp15 miliar.
Dalam melaksanakan pembelian kembali saham saham tersebut, perseroan memanfaatkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Dengan kata lain, aksi korporasi ini tidak memerlukan persetujuan pemegang saham.
"Pembelian kembali saham akan digelar selama tiga bulan sejak tanggal 6 Juli 2026 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2026," kata Direktur utama PT Trisula International Tbk (TRIS), Widjaya Djohan dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (6/7/2026).
Perseroan menargetkan jumlah saham yang dibeli kembali maksimal 3 persen atau setara 94 juta saham. Dengan demikian, harga maksimal saham yang dibeli sekitar Rp158 per saham meski perseroan menetapkan batas atas senilai Rp170 per saham.
Saham TRIS hingga pukul 10:45 WIB bergerak terkoreksi 1,25 persen ke Rp159. Harga saham itu mencerminkan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp496 miliar.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

