PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyalurkan penjelasan mengenai gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menimpa anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON). Gugatan ini diajukan oleh PT Niko Putra Pradama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, mengungkap gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 217/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 16 Juli 2026. Hingga kini, manajemen masih mendalami latar belakang munculnya gugatan tersebut.
“Hingga kini Perseroan masih menunggu detail lebih lanjut mengenai latar belakang diajukannya PKPU oleh PT Niko Putra Pradama,” ujar Mahendra dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (17/7/2026).
Mahendra menjelaskan, WIKON belum menerima relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kondisi tersebut menyebabkan nilai gugatan dari pihak pemohon belum berpotensi diketahui secara pasti oleh manajemen.
Meski demikian, manajemen memastikan proses hukum ini tidak menghambat aktivitas perusahaan. Mahendra menekankan operasional induk maupun anak usaha tetap berjalan normal.
Ringkasnya, “Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan dan WIKON,” jelas Mahendra.
Ringkasnya, terkait proses persidangan, sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026. Agenda utama pada persidangan perdana tersebut adalah pemeriksaan Legal Standing dari para pihak.
Manajemen WIKA menyatakan masih menghormati proses hukum yang diajukan oleh pemohon. Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan serta mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data laporan keuangan per 31 Maret 2026, WIKON memiliki kontribusi terhadap kinerja keuangan konsolidasi WIKA. Tercatat kontribusi aset WIKON menyentuh 3,65%, liabilitas 6,04%, ekuitas -219,62%, serta pendapatan sebesar 6,12%.
Mahendra menambahkan, kini tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material. Perseroan memastikan tidak ada fakta yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan maupun pergerakan harga saham di pasar modal.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

