Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akan mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono alias Botok yang sebelum itu mengalami penundaan transaksi. Rekening tersebut dapat kembali digunakan setelah Polda Metro Jaya menjalankan klarifikasi terkait penghimpunan dana yang masuk ke rekening tersebut.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan pihaknya akan dalam waktu dekat menindaklanjuti arahan yang disampaikan Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI untuk menjalankan pengaktifan kembali rekening tersebut. "Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk dalam waktu dekat menjalankan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Riduan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono bermula dari klarifikasi atas informasi yang beredar melalui media sosial.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menyalurkan perlindungan kepada pemilik rekening maupun para donatur yang menyalurkan dana. "Setelah kami lakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada, kini kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan," ujar Iman. Ia menjelaskan, meskipun berdasarkan ketentuan penundaan transaksi dapat dilakukan hingga lima hari kerja dan periode tersebut belum berakhir, kepolisian memilih bergerak cepat setelah memperoleh fakta hukum yang diperlukan.
Dengan demikian, penundaan transaksi atas rekening tersebut dinyatakan dapat dibuka kembali dan berikutnya menjadi kewenangan Bank Mandiri untuk menjalankan pengaktifan. "Dengan demikian proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat," katanya.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

