Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menjalankan monitoring terhadap PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) terkait investigasi yang dilakukan oleh regulator bursa Amerika Serikat (AS) terkait isu dugaan fraud laporan keuangan. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, BEI telah menjalankan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026. "Telah menyatakan beberapa permintaan penjelasan atas case yang dialami oleh Perseroan serta berkoordinasi dengan OJK," ujarnya kepada wartawan Selasa (12/5/2026).
Berikutnya, Bursa akan selalu memantau case Perseroan tersebut dan menjalankan tindakan pengawasan yang diperlukan. "Kami juga mengharapkan publik untuk selalu memperhatikan setiap Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan atas perkembangan Perseoran," imbuhnya. Berdasarkan keterbukaan informasi pada tanggal 5 Mei 2026, perseroan telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta Chief Integrity Officer (CIO) untuk memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis, serta pengawasan internal.
Selain itu, TLKM juga menyatakan bahwa investigasi SEC dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo, kemudian berkembang mencakup isu akuntansi dan pengungkapan. Sejak Mei 2024, DOJ juga meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). "Perseroan menekankan bahwa karena saham tercatat di New York, Perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat, termasuk FCPA," ungkap manajemen.
Perseroan mengaku juga menyatakan kebijakan clawback telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023. "Sampai kini Perseroan menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action," sebutnya. manajemen Telkom menekankan bahwa evaluasi atas aset drop cable dan last mile telah selesai, dengan kesimpulan berupa perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025. Selain itu, TLKM juga menyatakan telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 dan membutuhkan tambahan waktu untuk penyampaian Form 20-F tahun 2025.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

