Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membukukan perkembangan bisnis emas atau usaha bulion (bullion) di Indonesia kini tengah berada dalam laju ekspansif dengan tren pertumbuhan yang positif. Hingga kini, baru PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS) dan PT Pegadaian (Persero) yang menjadi lembaga jasa keuangan resmi pemegang izin operasional untuk menyelenggarakan bisnis tersebut di tanah air.
Ringkasnya, pertumbuhan aktivitas keuangan berbasis komoditas emas ini terus didorong oleh kuatnya permintaan pasar domestik terhadap instrumen investasi alternatif yang aman dan likuid.
Meski demikian, otoritas membukukan, pintu masuk bagi pelaku industri baru dalam sektor ini masih sangat selektif demi menjaga stabilitas industri keuangan nasional.
"Selain PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero), kini belum terdapat lembaga jasa keuangan lain yang memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

