PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberi tanggapan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen. Direktur Utama GOTO Hans Patuwo menuturkan pihaknya selalu mematuhi peraturan pemerintah, termasuk terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. "GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," kata Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Kini, Hans menuturkan GOTO akan menjalankan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, alhasil GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," ujar Hans. Prabowo memastikan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sudah ditandatangani ketika berpidato dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi.
Ringkasnya, prabowo awalnya mendapatkan aspirasi dari salah satu serikat buruh agar bisa menurunkan potongan aplikator ojek online terhadap driver mereka hingga 10 persen. Ketika berpidato, sang Kepala Negara kemudian sempat berdialog dari atas podium bersama para massa buruh "Ojol, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen.
Ringkasnya, bagaimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen?
Ringkasnya, berapa? 10? Kalian minta 10?
Ringkasnya, saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen," kata Prabowo. Ternyata, maksud Prabowo tidak setuju 10 persen karena ia ingin potongan aplikator bisa di bawah 10 persen.
Pernyataan tersebut disambut antusias oleh massa buruh yang hadir di perayaan May Day sejak pagi tadi. Berdasarkan Prabowo, potongan aplikator layak diturunkan hingga di bawah 10 persen karena para driver ojol sudah bekerja keras di jalan "Ojol kerja keras.
Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. [Potongan bagi aplikator] harus di bawah 10 persen!" ujar Prabowo. Prabowo kemudian menekankan jika perusahaan ojol tidak ingin ikut ketentuan ini, mereka bisa angkat kaki dari Indonesia. "Enak saja.
Lu yang keringat, dia [aplikator] yang berpotensi duit. Sori aje.
Kalo gak akan ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia," ucap Prabowo. Prabowo mengungkap juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online.
Ia menuturkan Perpres 27/2026 di antaranya memuat soal jaminan kecelakaan kerja drive ojol. Driver ojol juga akan diberikan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Perpes tersebut juga mengatur pembagian pendapatan di bawah 10 persen yang sebelum itu telah disinggung Prabowo. "Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ujar Prabowo.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

