PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) berencana menjalankan pembelian kembali saham (pembelian kembali saham) bernilai maksimal menyentuh Rp500 miliar. Pembelian kembali saham akan digelar selama 3 bulai mulai hari ini, 16 September 2026 hingga 16 Desember 2026.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sementara itu, periode tersebut dapat diakhiri lebih cepat oleh perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalbe Farma memperkirakan biaya yang timbul dalam pelaksanaan pembelian kembali saham, termasuk biaya jasa perantara pedagang efek dan biaya terkait lainnya, maksimal sebesar 0,1% dari total nilai pembelian kembali saham.
Dengan asumsi nilai pembelian kembali saham menyentuh batas maksimal Rp500 miliar, maka secara matematis biaya tersebut setara dengan maksimal sekitar Rp500 juta. Manajemen menerangkan, dana pembelian kembali saham tersebut akan menggunakan dana internal perusahaan.
Penggunaan dana internal untuk pembelian kembali saham akan berdampak terhadap pendapatan bunga perseroan. Kalbe Farma memperkirakan, apabila seluruh rencana pembelian kembali saham digelar, terdapat penurunan pendapatan bunga sekitar Rp8,4 miliar setelah periode pembelian kembali saham berakhir.
Meski demikian, manajemen Kalbe Farma menilai penurunan pendapatan bunga tersebut tidak akan menyalurkan dampak material terhadap perseroan. Artinya, penggunaan sebagian dana internal untuk membeli kembali saham dipandang masih dapat ditanggung dalam struktur keuangan perusahaan.
Menariknya, perseroan memperkirakan pelaksanaan pembelian kembali saham secara penuh justru akan menyalurkan dampak positif terhadap laba per saham atau earnings per share (EPS). Dengan mempertimbangkan penurunan pendapatan bunga dan berkurangnya jumlah saham beredar akibat pembelian kembali saham, Kalbe Farma memperkirakan EPS pro forma setelah seluruh pembelian kembali saham terlaksana menyentuh Rp81,44 per saham.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan laba per saham yang dibukukan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, yakni sebesar Rp80,51 per saham. Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp0,93 per saham, atau sekitar 1,15% dibandingkan EPS sebelum itu.
Harapannya, alsi korporasi tersebut diharapkan dapat menyalurkan keyakinan kepada investor terhadap nilai fundamental saham perseroan. Selain itu, pembelian kembali saham dinilai menyalurkan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola modal untuk jangka panjang.
Saham hasil pembelian kembali saham nantinya dapat menjadi saham treasuri yang dapat dialihkan pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan nilai optimal bagi peningkatan nilai pemegang saham. Dengan mekanisme tersebut, perseroan memiliki fleksibilitas dalam menentukan pemanfaatan saham hasil pembelian kembali saham sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

