PT Petrosea Tbk (PTRO) resmi menjual kepemilikan sebanyak 507.380.875 saham atau setara 99,995% saham PT Kemilau Mulia Sakti (KMS) kepada PT Singaraja Putra Tbk (SINI). Nilai transaksi divestasi tersebut menyentuh Rp1,730 triliun.
Ringkasnya, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, Kamis (02/7/2026), terungkap transaksi tersebut telah dituangkan dalam Akta Pengambilalihan Nomor 168 tertanggal 30 Juni 2026.
Manajemen PTRO menjelaskan, pembayaran nilai transaksi akan dilakukan dalam dua tahap. Sebesar Rp1,512 triliun dibayarkan secara tunai menggunakan dana hasil Penambahan Modal Dengan Menyalurkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) yang dilakukan SINI.
Sementara sisa pembayaran senilai Rp218,4 miliar ditambah bunga 7,5% per tahun sejak penandatanganan dokumen transaksi diproyeksikan dibayar secara bertahap menggunakan kas internal SINI paling lambat pada 31 Desember 2028.
“Pelepasan saham KMS adalah bagian dari strategi untuk memperkuat fokus pada bisnis utama secara bersamaan meningkatkan efisiensi operasional,” tulis manajemen PTRO.
Manajemen PTRO menjelaskan bahwa transaksi pengalihan 99,995% saham KMS oleh Perseroan kepada SINI dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis Perseroan dalam rangka optimalisasi memperkuat fokus pada kegiatan usaha inti (core business). Ini secara bersamaan meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan alokasi sumber daya guna mendukung pertumbuhan usaha Perseroan secara berkelanjutan.
Manajemen PTRO menambahkan bahwa Petrosea telah memperoleh penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan. Berdasarkan hasil penilaian independen, nilai pasar 99,995% saham KMS per 31 Desember 2025 menyentuh Rp1,712 triliun.
Nilai transaksi sebesar Rp1,730 triliun dinilai mencerminkan harga yang wajar karena berada sekitar 1,06% di atas nilai pasar hasil penilaian independen. “Dengan mempertimbangkan seluruh faktor tersebut, termasuk hasil penilaian independen dan analisis kewajaran transaksi yang menyatakan bahwa transaksi adalah wajar, Direksi Perseroan berpendapat bahwa pelaksanaan Transaksi adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan rencana pengembangan Perseroan,” tulis manajemen PTRO.
Sebagai informasi, transaksi ini tergolong sebagai Transaksi Material sesuai POJK Nomor 17/2020 karena nilainya melebihi batas transaksi material. Sementara itu transaksi tersebut tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena nilainya tidak melebihi 50% dari ekuitas Perseroan.
Selain itu, transaksi juga dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sesuai POJK Nomor 42/2020. Status tersebut muncul karena Petrosea memiliki hubungan afiliasi dengan salah satu pengendali SINI, yakni Hapsoro, yang juga adalah pemegang saham utama tidak langsung PTRO.
Meski demikian, Perseroan menekankan transaksi tersebut bukan adalah transaksi benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis yang dapat merugikan Perseroan.
KMS sendiri adalah perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi dan pertambangan batu bara. Per 31 Desember 2025, KMS membukukan total aset sebesar Rp1,235 triliun, total liabilitas Rp883,88 miliar, serta total ekuitas Rp351,35 miliar.
Berdasarkan analisis proforma yang disusun Perseroan, transaksi divestasi tersebut diperkirakan menyalurkan dampak positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian. Laba bersih proforma tahun berjalan naik ke USD39,774 juta dari sebelum itu USD35,006 juta.
Catatan: rights issue berpotensi mengakibatkan dilusi bagi pemegang saham lama yang tidak ikut serta. Perhatikan harga pelaksanaan dan rasio HMETD sebelum memutuskan.

