Emiten tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut keadaan kahar atau force majeure yang sebelum itu berdampak terhadap kewajiban pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan. Melansir keterbukaan informasi, pencabutan tersebut dilakukan setelah tiga anak usaha perseroan, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), menerima persetujuan lengkap atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 September 2026.
Dalam keterbukaan informasi, emiten milik Lo Tuck Kwong dan Haji Isam ini menyatakan perseroan bersama TA, TJ, dan FSP mencabut keadaan kahar terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara atau Coal Supply Agreement kepada para pelanggan. "Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, dan FSP dapat kembali menjalankan persiapan kegiatan tambang batu bara," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis, (24/9/2026). Bayan mengungkap perseroan sebagai produsen batu bara melalui anak-anak usaha yang bergerak di bidang pertambangan dapat kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara.
Perseroan berharap TA, TJ, dan FSP dapat dalam waktu dekat menjalankan kegiatan operasional pertambangan batu bara. Bayan menilai kembali berjalannya kegiatan operasional tersebut diharapkan menyalurkan dampak positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Pencabutan keadaan kahar ini secara bersamaan mengakhiri kondisi yang sebelum itu membuat perseroan dan anak usahanya terkendala dalam memenuhi kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan. Sebelum itu, berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dokumen nomor 461/BR-OJK/IX/2026, Bayan mengumumkan keadaan kahar yang berlangsung sejak 11 September 2026.
Perseroan bersama TA, TJ, dan FSP saat itu menyatakan pemberitahuan keadaan kahar kepada pelanggan terkait kewajiban penyediaan batu bara berdasarkan Coal Supply Agreement. Bayan menjelaskan keadaan kahar tersebut berlangsung karena persetujuan perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan oleh pemerintah.
Persetujuan perubahan RKAB tersebut diperlukan agar anak-anak usaha perseroan berpotensi menjalankan kegiatan produksi batu bara secara sah. Belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB tersebut kemudian memengaruhi kemampuan perseroan dan anak-anak usahanya dalam memenuhi kewajiban penyediaan batu bara kepada pelanggan.
Dengan telah diterimanya persetujuan lengkap perubahan RKAB 2026 pada 23 September 2026, kendala tersebut dinyatakan telah berakhir dan kegiatan operasional berpotensi kembali dipersiapkan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

