Ringkasnya, pT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status keadaan kahar atas kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batu Bara (Coal Supply Agreement) kepada para pelanggan.
Ringkasnya, pencabutan status force majeure dilakukan seiring dengan diterbitkannya persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak usaha Bayan, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
"Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, dan FSP dapat kembali menjalankan persiapan kegiatan operasional pertambangan batubara," ujar Direktur Bayan Resources Alastair Gordon Christopher McLeod dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/9/2026).
Ringkasnya, melalui perubahan RKAB 2026 tersebut, ketiga anak usaha BYAN memperoleh tambahan kuota produksi batu bara hingga 20 juta ton.
Alastair berharap TA, TJ, dan FSP dapat dalam waktu dekat melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batu bara alhasil menyalurkan dampak positif terhadap kegiatan operasional, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

