Dampak aturan pembatasan komisi layanan transportasi daring atau ojek online (ojol) senilai 8 persen terhadap PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dinilai berpotensi lebih ringan dari kekhawatiran pasar.
Sementara itu, sejumlah tekanan masih membayangi saham perusahaan, terutama terkait kepastian regulasi dan likuiditas.
Dalam riset analis UOB Kay Hian Willinoy Sitorus dan Audrey Celia yang terbit 30 Juni 2026, disebutkan bahwa kebijakan komisi 8 persen kini hanya berlaku untuk layanan roda dua (2W), yakni GoRide milik GOTO, bukan seluruh lini bisnis transportasi dan pengiriman.
GoTo mengumumkan layanan GoRide diproyeksikan menerapkan tarif komisi baru senilai 8 persen mulai 1 Juli 2026, mengalami pelemahan dari skema awal senilai 20 persen.
Kebijakan tersebut adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring, sembari menunggu penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

