Jakarta, CNBC Indonesia โ PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) memberi tanggapan mengenai Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam. Menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyatakan belum dapat menyalurkan tanggapan lebih lanjut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sementara itu, emiten properti dan real estate tersebut menyatakan mereka menjunjung asas praduga tak bersalah. "Kami menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata manajemen SMRA dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (17/9/2026). Selain Adrianto, Direktur SMRA Lydia Tjio juga turut terjaring OTT KPK.
Manajemen Perseroan menuturkan kedua anggota direksinya itu telah diperiksa/dimintakan keterangan oleh KPK. Summarecon menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sedang diurus tersebut adalah milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai kini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan. "Sampai dengan kini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung," kata manajemen.
Manajemen mengaku sampai kini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan Perseroan. Summarecon menekankan mereka senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. "Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang kini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku," ujar manajemen SMRA.
Sebagaimana diberitakan sebelum itu, KPK telah mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi. Ia tertangkap dalam OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan,OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Dalam penyelidikan tertutup ini, Budi menerangkan, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

